Terkait Penghinaan Wartawan Polisi Segera Panggil Pelaksana PT. Mora Jaya



Wartawan Bodrek - Terkait Pembangunan Tower Seluller (BTS) yang berada di Kampung Teluk Garut RT.005 /RW. 02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, diduga tidak memiliki Rekom dan Izin dari Desa dan Kecamatan serta Dinas Diskoimfo Kabupaten Bekasi.


Pada saat Bangunan Tower Seluller tersebut di pertanyakan oleh Wartawan kepada Manaray selaku Pelaksana dari PT. Mora Jaya terkait Rekomendasi atau Perizinan melalui Via WhastAap, Manaray menjawab melalui Via WhastAap malah menghina Wartawan dengan kata – kata, “Wartawan tukang peras, hanya Media Tik-tok, Facebook dan Wartawan liar” kata Manaray Via WhastAap yang sudah diberitakan Media online pekan lalu.


Wartawan bernama Udin mengatakan, bahwa Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya, jika di hubungi oleh Wartwan selalu di Blokir, agar tidak dapat menghubungi nya dengan adanya Pemberitaan maupun Penghinan pada Wartawan yang di lontarkan nya melalui Via WhastAap,” kata Udin, (28/1/22).


“Bahwa Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya yang membangun Tower Seluller di Kp.Teluk Garut RT.005 / RW.02, Desa Setia Jaya mengatakan Via WhastAap,” siapa saja yang mengganggu Program Pemerintah akan segera di Bumi hanguskan oleh Polisi, ucap Manaray Via WhastAap milik Udin,” (28/1/22).


Udin memaparkan, bahwa diri nya belum pernah bertemu Manaray selaku Pelaksana dari PT. Mora Jaya, malah berani dia menghina Wartawan, bahwa Kami Wartawan mau menayakan atau mengkonfirmasi terkait Rekomendasi atau Perizinan dari Desa maupun Kecamatan serta Dinas Diskoimfo yang sudah dilakukan oleh pihak PT. Mora Jaya apa belum,” papar Udin, (28/1/22).


Sarino Kepala Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin mengatakan, bahwa Izin Pembangunan Tower Selluler, bahwa pihak PT. Mora Jaya hanya sebatas lisan, tanpa ada oret-oretan dan itu pun Konrak nya hanya dalam waktu 1 (Satu) Tahun, setelah selesai Kontrak maka akan dibongkar dengan ke Tinggian Towernya 15 Meter,” kata Sarino pada Wartawan pekan lalu.


M.Hasan dari LSM – PEKA mengatakan, terkait Pembangunan Tower Seluller yang berada di Kampung Teluk Garut RT.005 / RW.02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin diduga tidak ada izin Rekom dari Desa maupun Kecamatan, seharusnya pihak PT. Mora Jaya harus melakukan Rekom dari Desa dan Kecamatan, setelah dapat Rekom baru pihak PT. Mora Jaya dapat membangun Tower Celuller tersebut,” kata M.Hasan pekan lalu.


M.Hasan menjelaskan, bahwa apa yang di katakan Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya kepada Sarino Kepala Desa Setia Jaya dengan ketinggian 15 Meter itu ditindak benar bahwa ketinggian Tower Celuller adalah 42 Meter, hal ini Kepala Desa Sarino sudah di Bohongi Pelaksana PT. Mora Jaya,” jelas Hasan, (28/1/22).


M.Hasan menegaskan, jika benar Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya menghina Wartawan sebagai pungsi control ini harus di laporkan ke Polisi agar Manaray dapat di proses secara Hukum yang berlaku,” tegas M.Hasan.


Dengan terjadinya Penghinaan Profesi Wartawan oleh Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya, di minta Polisi dapat segera memangil Manaray selaku Pelaksanan dari PT. Mora Jaya agar dapat di proses secara Hukum yang telah menghina profesi Wartawan.

Lebih baru Lebih lama