Wartawan Bodrek - Diduga akan terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Baru Underpass, kelurahan Duren Jaya, kecamatan Bekasi Timur, tujuh remaja diamankan Polisi, Jumat (7/1) dini hari tadi
Tujuh remaja yang diamankan ini berawal ketika, Tim Patroli Presisi dari Polres Metro Bekasi Kota tengah melakukan patroli di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Saat Patroli itulah, ditemukan adanya sekumpulan anak remaja.
"Kita sedang patroli, terus dapat informasi dari pokdar bahwa di Underpass pasar baru ada anak muda yang bergerombol dan diduga akan melakukan aksi tawuran," kata Ipda Iswahyudi salah satu Polisi yang memimpin apel tersebut, Jumat (7/1/2022).
Dikatakan oleh Ipda Iswahyudi, jika tujuh remaja itu diamankan sekitar pukul 04.00 wib beserta senjata yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Kurang lebih saat itu ada puluhan remaja yang terlibat, namun hanya tujuh yang berhasil diamankan.
"kita mendapati anak muda yang bergerombol sekitar 30 atau 50 orang lalu mereka semua berusaha kabur. Jadi hanya tujuh yang berhasil diamankan," katanya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tujuh anak remaja yang tertangkap petugas kemudian di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pembinaan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan ada beberapa benda yang berhasil diamankan dari tujuh remaja yang diduga akan terlibat aksi tawuran itu. Selain itu petugas juga mengamankan 11 unit sepeda motor milik pelaku yang ditinggal kabur.
Karena 7 remaja itu masih dibawah umur, Erna menyebut telah memanggil orangtua remaja itu untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi aksi itu.
Baca juga: LSR the Java Series, Speaker Studio Monitor Hasil Kolaborasi Indra Lesmana dan Aksan Sjuman
Bahkan para anak remaja itu pun juga diminta untuk meminta maaf kepada orangtua mereka atas aksinya itu.
"Orangtua mereka dipanggil untuk membuat pernyataan kepada petugas untuk lebih mengawasi anaknya. Para anak-anak yang diamankan, diminta untuk sujud dan minta maaf kepada orang tua mereka," katanya Erna.
Mereka yang diamankan ialah APS, RTK, MTP, MMAF, FE, AW dan MSA, Rata-rata mereka berusia antara 14-15 tahun.
Setelah mendapat pembinaan dari petugas serta membuat surat pernyataan, para remaja itu selanjutnya diperbolehkan pulang.