Wartawan Bodrek - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mulai merealisasikan target peningkatan dan optimalisasi raihan pajak pada tahun 2022 termasuk target pendapatan di wilayah perbatasan dan pajak kendaraan.
Hal itu dikatakan Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik usai
bertemu dengan Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri, Kamis (6/1/2022).
“Kami membicarakan startegi optimasilasi pendapatan daerah
di tahun 2022. Kami juga berdiskusi mengenai tindak lanjut Undang-undang
Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta mempersiapkan pertemuan
tahunan Asosiasi Bapenda Nasional yang rencananya akan digelar Februari 2022
ini,” ucap Dedi Taufik saat dihubungi.
Diketahui, pengelolaan penerimaan Pendapatan yang
dilaksanakan oleh Bapenda Jabar berasal dari banyak sektor. Yakni, Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang melibatkan
pula kepolisian, dan Jasa Raharja, juga mitra lain
Selain itu, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun
didapatkan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan,
Pajak Rokok, dan mengelola retribusi sesuai kewenangan provinsi.
Total realisasi pendapatan daerah Jawa Barat tahun 2021
mencapai Rp37 triliun. Dari jumlah itu, realisasi PKB tahun 2021 mencapai
kurang lebih Rp8,02 triliun, dari sektor BBNKB tercapai kurang lebih Rp 5
triliun.
“Kami harus merumuskan berbagai hal untuk bisa meningkatkan
pendapatan daerah di tahun 2022, meskipun masih suasana pandemi,” ucap Dedi.
Usai bertemu dengan pihak Direktorat Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri, agenda dilanjutkan dengan pertemuan bersama Wakapolda
Metro Jaya, Brigjen Hendro Pandowo dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes
Sambodo Purnomo Yogo. Selain menggali potensi pajak di wilayah perbatasan,
mereka membicarakan penerapan sejumlah sistem yang sudah dirancang.
“Kami membahas penerapan electronic registration and
identification dan aplikasi Signal untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membayar
Pajak Kendaraan Bermotor di semua wilayah Jawa Barat, termasuk wilayah
perbatasan,” pungkasnya.
Diketahui, wilayah administrasi yang masuk ke dalam wilayah
pelayanan SAMSAT Polda Metro Jaya meliputi, Kabupaten dan Kota Bekasi serta
Kota Depok, yang telah dibangun 4 SAMSAT Induk yaitu Samsat Kota Bekasi, Samsat
Cikarang Kabupaten Bekasi, Samsat Depok I dan Samsat Cinere kota Depok.
Berkaitan dengan Elektronic registration and identification
atau ERI, ini merupakan aplikasi kepolisan RI berbasis web dalam pendaftaran
kendaraan bermotor sebagai dasar penerbitan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan
Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) juga sebagai dasar
dalam penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Sedangkan Signal merupakan kepanjangan dari Samsat Digital
Nasional adalah aplikasi berbasis android atau ios dari Kepolisian RI yang
dapat digunakan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor
dan pengesahan STNK Tahunan Secara online tanpa perlu datang ke SAMSAT. Untuk
dapat menggunakan Signal, masyarakat dapat download aplikasi melalui playstore
atau applestore dan melakukan pendaftaran menggunakan KTP dan divalidasi dengan
teknologi face recognation.